Oops ! | Error 404
Home » , » Di Korea Selatan, Pakai Rok Mini Didenda Rp 400 Ribu

Di Korea Selatan, Pakai Rok Mini Didenda Rp 400 Ribu

29 March 2013

Presiden Park Guen-Hye setujui aturan berbusana ketat soal rok mini. Di Korea Selatan, bagi perempuan yang nekat memakai rok ngirit ini harus siap didenda 50.000 won atau sekitar Rp 400 ribu.

Apa yang dilakukan Park Guen-Hye sejatinya pernah dilakukan pemimpin sebelumnya Park Chung-hee (1963-1979). Kala ia melarang penggunaan rok dengan panjang 20 cm di atas dengkul.

Sejumlah kalangan menanyakan apa dasar pemerintah mengatur rakyat cara berpakaian. Protes pun bermunculan dan reaksi keras yang memertanyakan kebijakan tersebut.

Sejumlah artis lakukan hal provokatif. Sebut saja Nancy Land yang menggenakan rok mini dan mengunggahnya di internet.

Dari kalangan politisi, ada Ki Sik Kim dari Parta Persatuan Demokrat. Lewat akun Twitter-nya ia menegaskan jika kebijakan Park Guen-Hye sama saja membatasi kebebasan berekspresi.

“Presiden membawa kita kembali ke zaman jadul,” ujarnya di Twitter.

Dikutip dari Daily Mail Sabtu (23/03/13), kebijakan ini terkait dengan ketelanjangan dan ketidaksenonohan di depan publik. Kata pihak oposisi mereka tak mengatur cara berpakaian warga, ini soal kesopanan saja.

Bagi rakyat Korea Selatan khususnya perempuan, rok mini sangat diagungkan. Setelah budaya K-Pop menjamur, pengguna rok mini semakin meningkat.
Komentar di DISQUS
2 Komentar di Blogger
comments powered by Disqus

2 komentar:

no spam please :)

RSS Feednya CCJ Follow CCJ di Twitter ya Jadilah Fan CCJ di Facebook Follow Google+ nya CCJ Ikuti CCJ di Lintas.me WOW Back Artikel CCJ di Pulsk.com