Gitar bass dengan tanda tangan Robert Trujillo Metallica milik
Jokowi akhirnya menjadi miliki negara. Bass ini dinyatakan termasuk
dalam gratifikasi. Padahal, gitar ini sebelumnya diberikan kepada mantan
walikota Solo melalui promotor musik Jonathan Liu, karena Jokowi adalah
seorang penggemar Metallica.
Menurut
peraturan gratifikasi, benda yang bernilai di atas Rp 300 ribu harus
dikembalikan dan dinyatakan milik negara. Selain itu, gitar bass
berwarna merah marun bertuliskan Giving Back To Jokowi: Keep Playin That
Cool And Funky Bass ini berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai
Gubernur DKI Jakarta. "Gitarnya milik negara karena pemberian itu
terkait jabatan. Jonathan Liu sebagai promotor memberikan benda itu
kepada Jokowi sebagai Gubernur DKI," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri
Supradiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/5), seperti dilansir
dari Republika.
Pihak KPK menilai promotor Jonathan Liu
lah yang berinisiatif untuk meminta gitar bass dengan tanda tangan
Robert Trujill. Selain itu adalah tulisan Giving Back yang ditulis
dengan tinta yang berbeda. "Jadi, ada unsur kepentingan. Satu hal yang
paling penting karena di gitar itu tertulis giving back, dalam bahasa
Indonesia bisa diartikan minta timbal jasa," ujarnya.
Jadi
KPK beranggapan jika gitar ini memiliki maksud lain. Setelah dinyatakan
sebagai gratifikasi, maka gitar ini bisa akan dilelang atau bisa juga
diletakkan di museum. "Jika dilelang, kita serahkan ke Kementerian
Keuangan untuk melakukan pelelangan dan Pak Jokowi bisa memilikinya
lagi.
Kedua, kelihatannya kami dalam posisi hampir
sepakat, gitar itu diletakkan di tempat yang orang bisa belajar
semuanya, seperti di museum," katanya. Sedangkan, foto Trujillo sedang
memegang gitar bass ini tidak akan disita karena tidak berharga di atas
Rp 300 ribu.